Sempat Bebas, Lalu Menghilang
Sebelum ada putusan tetap dari MA, Nursahir sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun. Karena masa tahanannya habis dan belum ada putusan kasasi, ia dibebaskan.
“Proses penahanan satu tahun selesai, jadi tidak ada dasar hukum lagi untuk menahannya. Ia dibebaskan sambil menunggu hasil kasasi,” jelas Sapta.
Sejak saat itu, Nursahir menghilang dan berpindah-pindah di berbagai wilayah Riau, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, pelariannya berakhir setelah tim Tabur berhasil melacak dan menangkapnya.
“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Sapta.
Siap Dieksekusi
Dengan penangkapan ini, Kejati Riau akan segera mengeksekusi Nursahir ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani sisa hukumannya sesuai putusan MA.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa buronan hukum tidak akan dibiarkan bebas. Kejaksaan melalui program Tabur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memburu para terpidana yang masih berkeliaran.