TNI/POLRI

Buronan Kasus Korupsi Kapal 5 GT di Inhil Ditangkap Setelah 7 Tahun Kabur

Literasi
6
×

Buronan Kasus Korupsi Kapal 5 GT di Inhil Ditangkap Setelah 7 Tahun Kabur

Sebarkan artikel ini
Preskon penangkapan buronan oleh Kejati Riau dan Kejari Inhil. Foto: santiyunas/ RRI Pekanbaru

Sempat Bebas, Lalu Menghilang

Sebelum ada putusan tetap dari MA, Nursahir sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun. Karena masa tahanannya habis dan belum ada putusan kasasi, ia dibebaskan.

“Proses penahanan satu tahun selesai, jadi tidak ada dasar hukum lagi untuk menahannya. Ia dibebaskan sambil menunggu hasil kasasi,” jelas Sapta.

Sejak saat itu, Nursahir menghilang dan berpindah-pindah di berbagai wilayah Riau, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, pelariannya berakhir setelah tim Tabur berhasil melacak dan menangkapnya.

“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Sapta.

Siap Dieksekusi

Dengan penangkapan ini, Kejati Riau akan segera mengeksekusi Nursahir ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani sisa hukumannya sesuai putusan MA.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa buronan hukum tidak akan dibiarkan bebas. Kejaksaan melalui program Tabur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memburu para terpidana yang masih berkeliaran.

Tinggalkan Balasan