PEKANBARU, (LA) – Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal motor untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Inhil. Usai ditangkap, Nursahir langsung digelandang ke Kantor Kejati Riau untuk proses eksekusi.
“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap Nursahir dan akan segera mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra.
Kasus Korupsi Proyek Kapal dan Jaring Ikan
Kasus Nursahir bermula dari proyek pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT berikut 30 unit jaring ikan (gill net) untuk nelayan di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Inhil pada tahun anggaran 2012. Proyek ini bernilai Rp120 juta, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang merugikan negara.
Kasus ini mulai disidangkan tahun 2015. Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat itu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding.
Banding ke Pengadilan Tinggi Riau tak membuahkan hasil karena putusan awal dikuatkan. Namun, JPU tak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2018, MA mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman lebih berat: empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sempat Bebas, Lalu Menghilang
Sebelum ada putusan tetap dari MA, Nursahir sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun. Karena masa tahanannya habis dan belum ada putusan kasasi, ia dibebaskan.
“Proses penahanan satu tahun selesai, jadi tidak ada dasar hukum lagi untuk menahannya. Ia dibebaskan sambil menunggu hasil kasasi,” jelas Sapta.
Sejak saat itu, Nursahir menghilang dan berpindah-pindah di berbagai wilayah Riau, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, pelariannya berakhir setelah tim Tabur berhasil melacak dan menangkapnya.
“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Sapta.
Siap Dieksekusi
Dengan penangkapan ini, Kejati Riau akan segera mengeksekusi Nursahir ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani sisa hukumannya sesuai putusan MA.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa buronan hukum tidak akan dibiarkan bebas. Kejaksaan melalui program Tabur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memburu para terpidana yang masih berkeliaran.














