Aceh, (LA) – Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai berhasil membongkar 25 hektare ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Operasi yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkotika.
Operasi Besar-Besaran di Delapan Titik
Operasi ini mengungkap delapan ladang ganja di daerah Beutong, Nagan Raya, Aceh ini dengan luas total 25 hektare. Sebanyak 960.000 batang ganja, yang setara dengan bobot sekitar 180 ton, dimusnahkan di lokasi.
“Hari ini kita melakukan operasi pengungkapan kasus delapan titik ladang ganja, dengan luas 25 hektare,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Ladang-ladang tersebut terletak di Desa Bilang Merandeh dan Kuta Teungoh, hasil pengembangan kasus narkotika di Bener Meriah yang terungkap pada Mei lalu. Tanaman ganja di lokasi ini diperkirakan berusia antara 4 hingga 6 bulan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyelidikan masih terus dikembangkan. Keduanya terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Dukungan Program Nasional
Operasi ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan narkotika sebagai prioritas nasional.
“Ini adalah langkah konkret dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dengan pengungkapan ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya dari sumber utama di daerah penghasil seperti Aceh. Operasi lanjutan dan pengawasan lebih ketat akan terus dilakukan demi mencegah peredaran narkotika di tanah air.