HukrimPeristiwaRiau

OJK Bungkam Soal Normalisasi BPR Madani di Tengah Isu Korupsi: Jalan Mulus Suntikan APBD Rp 10 Miliar Dipertanyakan

Literasi
14013
×

OJK Bungkam Soal Normalisasi BPR Madani di Tengah Isu Korupsi: Jalan Mulus Suntikan APBD Rp 10 Miliar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (LA) – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menormalkan status PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) pada 09 Oktober 2025, hanya berselang beberapa minggu sebelum isu dugaan korupsi di BPR tersebut diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan legislatif.

Normalisasi status dari “Pengawasan Dalam Penyehatan” menjadi “Pengawasan Normal” ini kini dinilai publik sebagai langkah prematur yang berpotensi memuluskan jalan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp 10 Miliar dari APBD.

Status Normal, Masalah Hukum Menganga

OJK mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-116/KO.15/2025 yang menyatakan BPR Madani telah memenuhi aspek ketahanan kondisi keuangan. Dasar keputusannya adalah peningkatan signifikan rasio keuangan pada posisi September 2025:

  1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) mencapai 18,37% (di atas syarat 12%).
  2. Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir 7,32% (di atas syarat 5%).
    Namun, fakta yang terungkap belakangan menunjukkan adanya “rapor merah” di luar angka-angka prudensial tersebut.

Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi yang menolak suntikan modal tersebut mengungkap bahwa BPR Madani masih diselimuti persoalan internal serius, termasuk dugaan kredit fiktif, pemalsuan jaminan Jamkerda, dan ketiadaan Direktur Utama definitif.

Masalah ini semakin menjadi sorotan setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru membenarkan sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di perusahaan BUMD tersebut.

OJK Pilih Bungkam, Ada Apa?

Redaksi LiterasiAktual.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada OJK Provinsi Riau, meminta klarifikasi mengenai sinkronisasi antara capaian rasio keuangan dengan kondisi integritas dan tata kelola (GCG) BPR yang sesungguhnya, terutama terkait dugaan masalah hukum yang sedang diusut Kejari.

Hingga berita ini dirilis, OJK memilih untuk tidak memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait pertanyaan krusial ini.

Bungkamnya OJK menimbulkan dugaan adanya kelemahan pengawasan, di mana regulator hanya berfokus pada pemenuhan angka-angka finansial tanpa melakukan pengawasan komprehensif terhadap risiko non-prudensial, yaitu risiko hukum dan governance.

Status “Pengawasan Normal” yang diberikan OJK diyakini kuat telah dijadikan justifikasi utama oleh manajemen BPR dan Pemko untuk meyakinkan legislatif. Padahal, menurut Anggota Pansus DPRD Zulkardi dari Fraksi PDI-P, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD melarang BUMD yang tengah berperkara hukum menerima dana penyertaan modal dari APBD. (RR21)

Penulis: Rifky R Zaman

Tinggalkan Balasan