Aceh, (LA) – Peralihan pegawai 35 Perguruan Tinggi Baru menjadi ASN PPPK melalui Perpres nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sampai kini menuai polemik, salah satunya memperlambat kemandirian PTNB dalam mengurusi dirinya sendiri.
ISBI Aceh sebagai PTNB yang tergabung kedalam 35 PTNB yang SDM nya dialihkan menjadi ASN PPPK tidak terlepas dari hal tersebut diatas. Sebagai besar SDM Tenaga Kependidikan ISBI Aceh berstatus PPPK dan mereka tidak mendapat kesempatan pengembangan karir dan juga Pendidikan. Tentu ini akan menghambat pengembangan OTK di ISBI Aceh karena terbentur dengan syarat SDM yang dimiliki oleh ISBI Aceh. Belum lagi dari sisi Dosen yang terdata sebagai ASN PPPK, ISBi Aceh sekarang memiliki 4 orang Doktor, 3 diantaranya berstatus PPPK, dan ketiga dosen PPPK ini tidak diakui jenjang pendidikannya, ini belum lagi tidak bisanya mengikuti naik jabtan fungsional dosen sampai dengan Tingkat Profesor. Tentu ini merugikan bagi ISBI Aceh, karena akan menghambat Perguruan Tinggi untuk mencapai Akretasi Unggul jika ketiga DOktor yang dimiliki tidak bisa naik Jafung dan juga diakui jenjang pendidikannya.
Hari Ini (15/5) seluruh ASN PPPK baik dosen dan Tenaga Kependidikan di 35 PTNB di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB serentak melakukan aksi Damai mendukung Langkah Presiden Prabowo melakukan peralihan status bagi ASN PPPK BAST dan Pengangkatan tahun 2021 di 35 PTNB menjadi PNS. “Kami para ASN PPPK ISBI Aceh yang tergabung dalam ILP PTNB menyatakan sikap mendukung perlaihan ASN PPPK ke PNS oleh Presiden Prabowo”, tegas Afifuddin selaku kordinator ILP PTNB ISBI Aceh.