PEKANBARU (LA) – Pemerintah Provinsi Riau menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (6/10/2025). Dukungan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang mewakili Gubernur Riau.
Syahrial menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Ranperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku sejak 2008, Provinsi Riau hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur implementasinya secara spesifik. Padahal, hak untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Saat ini, mekanisme keterbukaan informasi di Riau telah dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau sebagai garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi kepada masyarakat. Selain itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012 tetap eksis dalam menyelesaikan persengketaan informasi publik.
“Komisi Informasi menyelesaikan rata-rata 60 kasus sengketa keterbukaan informasi publik setiap tahunnya,” jelas Syahrial.
Kehadiran Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang sudah ada dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui akses informasi yang lebih terbuka bagi masyarakat.