PEKANBARU, (LA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga tahun ini. Kebijakan ini diambil setelah seluruh proses seleksi PPPK tahap kedua dinyatakan selesai pada akhir Desember 2024.
“Saat ini lulusan PPPK tahap kedua masih dalam proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Penempatan belum dilakukan karena masih disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing OPD,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (29/7/2025).
Penempatan Tak Bisa ke OPD Lama
Wali Kota menegaskan bahwa PPPK tidak bisa memilih OPD tempat penempatan secara pribadi, termasuk kembali ke tempat kerja sebelumnya. Seluruh penempatan dilakukan sesuai formasi yang dipilih saat mendaftar.
“Jangan berharap dikembalikan ke OPD lama hanya karena dulu pernah bekerja di sana. Penempatan berdasarkan formasi, bukan keinginan pribadi,” tegas Agung.
Formasi Sudah Dikunci, Tidak Bisa Dimutasi
Kepala Subbidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi BKPSDM Kota Pekanbaru, Andre Yorda, menjelaskan bahwa sesuai edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penempatan peserta PPPK tahap kedua harus selesai paling lambat Oktober 2025.
Formasi yang sudah ditetapkan sejak awal pendaftaran bersifat mengikat dan tidak bisa diubah, bahkan hingga ke unit terkecil dalam OPD.
“Kalau sudah lulus, data formasi langsung dikunci oleh Kemenpan RB dan BKN. Tidak ada peluang untuk mutasi atau perpindahan unit,” tegas Andre.
PPPK Tahap Ketiga: Peluang Baru bagi Honorer
Penerimaan PPPK tahap ketiga menjadi kesempatan bagi tenaga honorer maupun profesional lainnya untuk bergabung dalam birokrasi Pemko Pekanbaru. Pemerintah kota menjanjikan bahwa proses seleksi dan penempatan akan berlangsung transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil dari masing-masing OPD.