PEKANBARU, (LA) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi melarang pimpinan OPD, camat, dan lurah bepergian ke luar kota hingga 5 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemko, menyusul kondisi Pekanbaru yang sedang siaga bencana hidrometeorologi.
Kenapa sampai dilarang keluar kota?
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan, larangan ini berkaitan dengan potensi bencana seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung di tengah cuaca yang dinilai tidak menentu. Intinya: para pejabat diminta siap siaga di tempat supaya respons ke warga bisa lebih cepat kalau situasi darurat terjadi.
Wali kota juga ikut “nggak boleh cabut”
Agung menegaskan, aturan ini bukan cuma untuk jajarannya. Ia menyebut dirinya sebagai kepala daerah juga mengikuti ketentuan serupa berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk larangan meninggalkan daerah untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Agung setelah rapat Forkopimda di Aula MPP pada Senin, 15 Desember 2025.
Pesan tegas: ini soal pengabdian dan kerja bareng
Menurut Agung, kondisi cuaca yang sulit diprediksi bikin semua pihak perlu kompak. Ia menekankan bahwa ketika semua pejabat ada di tempat, koordinasi bakal lebih ringan dan pelayanan ke masyarakat lebih maksimal selama masa siaga.
Kalau nekat pergi, siap kena sanksi
Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menambahkan, pejabat yang mengabaikan SE bisa dikenai sanksi sesuai aturan, salah satunya kemungkinan pemotongan tunjangan. Ia mengingatkan, status siaga berarti semua perangkat pemerintahan harus tetap standby.
Tapi ada pengecualian
Larangan ini bukan berarti 100% terkunci. Ingot menyebut, bepergian masih bisa diizinkan jika ada kepentingan yang benar-benar mendesak, misalnya terkait kesehatan, keagamaan, dan alasan urgent lainnya. Di luar itu, diminta tetap berada di Pekanbaru sampai masa siaga berakhir.














