Sementara itu, Udik Novianto, yang bergabung melalui sambungan zoom, menekankan pentingnya langkah preventif.
“Sebagai bandara internasional, SSK II harus meningkatkan pengawasan terhadap pesawat, penumpang, dan barang bawaan dari negara-negara dengan laporan kasus HMPV. Koordinasi dengan Balai Kekarantinaan sangat diperlukan untuk memastikan prosedur pencegahan berjalan efektif,” jelasnya.
Instruksi Nasional untuk Pengawasan Ketat
Merujuk pada SE Nomor PM.03.01/C/28/2024 dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, bandara-bandara di Indonesia, termasuk SSK II, diwajibkan:
- Mengawasi pesawat dan penumpang dari negara yang melaporkan kasus HMPV.
- Berkoordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan terkait prosedur pencegahan penularan.
- Menyiapkan langkah mitigasi untuk penanganan awal jika ditemukan kasus suspect HMPV.
Rapat FAL ditutup dengan harapan besar dari Radityo agar kerja sama antarinstansi terus terjalin dengan harmonis.
“Melalui koordinasi yang solid, kita bisa mengantisipasi penyebaran virus HMPV dan menjaga kelancaran operasional penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Bandara SSK II Pekanbaru berkomitmen menjadi garda terdepan dalam melindungi Riau dari ancaman virus HMPV, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan para penumpang.