PEKANBARU, (LA) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan larangan menangkap anjing untuk dikonsumsi dan memastikan Surat Edaran (SE) resmi sudah diterbitkan. Kebijakan ini disampaikan Agung pada Rabu, 10 September 2025, sekaligus mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Agung meminta Satpol PP meningkatkan pengawasan di lapangan. Pelanggar bakal disanksi sesuai aturan. Kebijakan ini kian mendesak setelah muncul kasus gigitan anjing liar terhadap sembilan warga di Kecamatan Tenayan Raya. Hasil laboratorium memastikan sampel anjing liar terinfeksi rabies.
Pemko menyebut seluruh korban telah mendapat perawatan dan dalam kondisi normal setelah pengawasan intensif. Agung menutup dengan himbauan tegas agar tak ada lagi konsumsi daging anjing di Pekanbaru.
Stop konsumsi daging anjing: ada SE resmi dan payung hukum.
Satpol PP patroli: pelanggar berpotensi kena sanksi.
Alarm kesehatan: ada temuan rabies pada anjing liar, 9 warga sempat tergigit, kini pulih.
Why it matters: Larangan ini bukan sekadar soal budaya makan, tapi kesehatan publik dan keselamatan warga—dari hulu (perburuan/peredaran) sampai hilir (pencegahan rabies) harus disetop bareng-bareng.