PekanbaruPemerintahan

Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer Mulai Berlaku: Warga Pekanbaru Diminta Beradaptasi

Literasi
3
×

Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer Mulai Berlaku: Warga Pekanbaru Diminta Beradaptasi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (LA) Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG subsidi 3 kg oleh pengecer mulai 1 Februari 2025 diharapkan mampu menstabilkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 per tabung. Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan subsidi LPG tepat sasaran.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pemko Pekanbaru Siap Berkoordinasi dengan Pihak Terkait

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa Pemko akan segera mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk SKK Migas dan agen-agen gas LPG, untuk membahas mekanisme distribusi yang lebih efektif.

“Saat ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai teknis pelaksanaannya. Namun, Pemko Pekanbaru akan mengikuti kebijakan ini dan mencari solusi agar distribusi gas LPG tetap lancar,” jelas Zulhelmi.

Kekhawatiran Warga Soal Ketersediaan LPG

Beberapa warga Pekanbaru mengaku khawatir dengan kebijakan ini, terutama karena banyak yang terbiasa membeli LPG dari pengecer. Fitri, salah seorang warga, menyampaikan bahwa pangkalan resmi di daerahnya hanya buka pada hari-hari tertentu, sehingga ia sering bergantung pada pengecer untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

“Kalau tidak ada yang jual di pengecer, kami akan kesulitan. Gas adalah kebutuhan mendesak, sementara pangkalan tidak selalu buka,” keluh Fitri.

Solusi: Transformasi Pengecer Jadi Pangkalan Resmi

Untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat, Zulhelmi menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg dapat bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Dengan mengikuti aturan dan harga HET, masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG dengan mudah tanpa melanggar kebijakan baru.

“Jika pengecer berubah menjadi pangkalan resmi, distribusi LPG akan lebih terkontrol dan masyarakat tetap bisa mendapatkannya dengan harga yang sesuai,” kata Zulhelmi.

Manfaat Kebijakan: Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi, seperti penjualan LPG dengan harga jauh di atas HET. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Distribusi yang lebih terkontrol juga dapat menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil,” tambah Zulhelmi.

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer menjadi tantangan baru, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dan adaptasi dari berbagai pihak, pemerintah optimis kebijakan ini dapat berjalan efektif demi kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan