PekanbaruPemerintahan

Kemendagri Setujui Seleksi 38 Jabatan Tinggi di Pemko Pekanbaru: Rekrutmen Terbuka ASN Dimulai

Literasi
59
×

Kemendagri Setujui Seleksi 38 Jabatan Tinggi di Pemko Pekanbaru: Rekrutmen Terbuka ASN Dimulai

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU, (LA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka untuk 38 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA, tertanggal 26 Juni 2025, sebagai respon atas permohonan Wali Kota Pekanbaru.

“Iya, usulan untuk seleksi jabatan tinggi pratama sudah disetujui Kemendagri,” ungkap Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (4/7/2025).

Dasar Hukum dan Tahapan Seleksi

Permohonan seleksi ini diajukan melalui surat Wali Kota Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025, pada 24 Juni 2025.

Kemendagri menyatakan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016
  • Pasal 110 PP Nomor 11 Tahun 2017
  • Pasal 3 Perpres Nomor 92 Tahun 2024

Kemendagri mewajibkan pelaksanaan seleksi tetap mengedepankan:

  • Transparansi
  • Objektivitas
  • Kompetensi

Koordinasi Teknis dan Pembinaan Daerah

Dalam surat persetujuan, Kemendagri juga menekankan pentingnya koordinasi dengan:

  • Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi.
  • Gubernur Riau, yang diminta turut membina dan melaporkan hasil seleksi ke Mendagri.

Jabatan strategis seperti:

  • Inspektur Daerah
  • Kepala Dinas Dukcapil
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Satpol PP

Daftar Jabatan Strategis yang Dibuka

Berikut sebagian dari 38 jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka JPT Pratama Pemko Pekanbaru:

  1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
  2. Kepala Dinas Kesehatan
  3. Kepala Dinas Pendidikan
  4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  5. Kepala Dinas Perhubungan
  6. Kepala BKPSDM
  7. Kepala Satpol PP
  8. Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian
  9. Kepala Dinas Sosial
  10. Kepala BPBD
  11. Sekretaris DPRD
  12. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
  13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  14. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  15. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  16. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  17. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
  18. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  19. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  20. Kepala Badan Pendapatan Daerah

Tujuan: Pemimpin OPD yang Profesional dan Berintegritas

Tinggalkan Balasan