PEKANBARU, (LA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka untuk 38 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA, tertanggal 26 Juni 2025, sebagai respon atas permohonan Wali Kota Pekanbaru.
“Iya, usulan untuk seleksi jabatan tinggi pratama sudah disetujui Kemendagri,” ungkap Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (4/7/2025).
Dasar Hukum dan Tahapan Seleksi
Permohonan seleksi ini diajukan melalui surat Wali Kota Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025, pada 24 Juni 2025.
Kemendagri menyatakan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat perundang-undangan, di antaranya:
- Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016
- Pasal 110 PP Nomor 11 Tahun 2017
- Pasal 3 Perpres Nomor 92 Tahun 2024
Kemendagri mewajibkan pelaksanaan seleksi tetap mengedepankan:
- Transparansi
- Objektivitas
- Kompetensi
Koordinasi Teknis dan Pembinaan Daerah
Dalam surat persetujuan, Kemendagri juga menekankan pentingnya koordinasi dengan:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi.
- Gubernur Riau, yang diminta turut membina dan melaporkan hasil seleksi ke Mendagri.
Jabatan strategis seperti:
- Inspektur Daerah
- Kepala Dinas Dukcapil
- Sekretaris DPRD
- Kepala Satpol PP
Daftar Jabatan Strategis yang Dibuka
Berikut sebagian dari 38 jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka JPT Pratama Pemko Pekanbaru:
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala BKPSDM
- Kepala Satpol PP
- Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala BPBD
- Sekretaris DPRD
- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Kepala Dinas Koperasi dan UKM
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kepala Badan Pendapatan Daerah
Tujuan: Pemimpin OPD yang Profesional dan Berintegritas