“Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan bahwa kebijakan ini tidak mempengaruhi pelayanan publik serta pencapaian kinerja ASN dan non ASN,” jelas Elly Wardhani dalam SE yang diterbitkan pada Jumat (28/2/2025).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Riau tetap dapat bekerja secara optimal sambil menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman.**