Sejak 1 Februari 2025 pemerintah telah mewajibkan bahwa pendistribusian LPG 3 Kg hanya dilakukan melalui pangkalan resmi yang terdaftar serta tercatat dalam sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan NIK. Tujuannya untuk menjamin subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Namun di Berau warga justru membeli LPG dari warung atau toko sembako yang tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi. Hal ini menandakan lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah.
Kalau pemerintah daerah serius tidak mungkin harga bisa liar seperti ini kami rakyat kecil yang selalu jadi korban ujar warga lainnya.
Masyarakat menilai Disperindag Kabupaten Berau tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar dan seolah tutup mata terhadap praktik-praktik penjualan LPG subsidi di atas harga yang seharusnya.
Warga mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan penertiban terhadap pengecer dan pangkalan nakal yang menjual LPG melebihi HET memastikan distribusi berlangsung hanya melalui jalur resmi serta mengawasi harga secara ketat di lapangan. Pemerintah daerah juga diminta aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga soal harga resmi dan lokasi pangkalan resmi serta memberlakukan pembelian LPG 3 Kg berdasarkan NIK seperti yang telah diatur pemerintah pusat.
Sampai berita ini diturunkan Disperindag Kabupaten Berau belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap tindakan cepat dan tegas dilakukan agar subsidi LPG benar-benar kembali menyentuh masyarakat kecil sesuai tujuan awalnya.
Rep: Teguh S.H