Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah diguncang isu serius setelah Wali Kota Agung Nugroho resmi menonaktifkan sejumlah pejabat struktural, termasuk kepala dinas. Langkah ini diambil usai mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Indra Pomi.
Langkah Tegas Wali Kota Pekanbaru
Kebijakan nonaktif sementara ini diambil langsung oleh Agung Nugroho sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam keterangan pers, Agung menyatakan bahwa langkah tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga etis, agar para pejabat dapat fokus menghadapi proses hukum tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Iya betul, sejumlah pejabat dinonaktifkan. Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam mendukung penegakan hukum dan pembersihan birokrasi,” ujar Agung, Senin (26/5).
Pemeriksaan Ganda: KPK dan Inspektorat Turun Tangan
Selain menjadi saksi di hadapan penyidik KPK, para pejabat tersebut kini juga tengah diperiksa oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Kepala Inspektorat, Iwan Simatupang, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota dan bertujuan agar proses klarifikasi berjalan lancar.
“Mereka diperiksa juga di Inspektorat. Penonaktifan ini agar mereka bisa lebih fokus dan objektif dalam memberikan keterangan,” jelas Iwan.
Fakta Sidang Ungkap Dugaan Pemotongan Dana
Kasus ini mencuat usai fakta persidangan mengungkap praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) hingga 10 persen di berbagai instansi. Hal itu diungkapkan oleh saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat bersaksi dalam sidang Tipikor terhadap terdakwa Risnandar Mahiwa.
Yang mengejutkan, praktik pemotongan itu diduga masih berlangsung hingga saat ini, memperkuat urgensi pembersihan birokrasi secara menyeluruh.
Instruksi Khusus Wali Kota: Tolak Suap, Hentikan Potongan
Sebagai bentuk respons cepat, Agung telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang melarang tegas segala bentuk suap, pungutan liar, gratifikasi, hingga pemotongan dana GU dan TU. Dalam instruksi tersebut, Wali Kota memperingatkan bahwa siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua yang masuk dalam dakwaan diperiksa oleh Inspektorat. Jabatan mereka digantikan pelaksana harian (Plh) sampai proses selesai,” terang Iwan lagi.
Arah Baru Tata Kelola Pemerintahan
Langkah ini menandai awal dari arah baru tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di Pekanbaru. Penonaktifan sejumlah pejabat bukan hanya isyarat serius dari pemerintah kota, tetapi juga sinyal kuat kepada publik bahwa integritas birokrasi adalah harga mati.
Dengan sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum, harapannya adalah terciptanya pemerintahan daerah yang transparan, bebas korupsi, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.













