Pekanbaru, (LA) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan pemilik rumah toko (ruko) dan tempat usaha di wilayahnya untuk menyediakan tong sampah. Langkah ini bertujuan mencegah sampah berserakan di depan ruko hingga mengotori badan jalan.
Imbauan Tegas untuk Kebersihan Kota
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan pentingnya penyediaan tong sampah oleh pemilik usaha.
“Kami menghimbau dan mengingatkan pemilik ruko untuk menyediakan tong sampah di depan tempat usahanya,” ujar Reza.
Ia menekankan, kebiasaan membuang sampah sembarangan harus dihentikan demi menjaga kebersihan kota.
Sanksi Menanti Pelanggar
Reza menjelaskan, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi pemilik ruko yang tidak mematuhi aturan ini. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jika sampah tetap dibuang tanpa tong sampah, sanksi akan diberlakukan. Perda ini akan ditegakkan untuk memastikan kebersihan kota,” tegasnya.
Kesadaran Kolektif untuk Kebersihan Kota
DLHK juga menyerukan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota. Menurut Reza, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik usaha.
“Kita butuh kesadaran semua pihak untuk menjaga kebersihan bersama. Dengan komitmen ini, Pekanbaru bisa terbebas dari persoalan sampah,” tambahnya.
Komitmen Menuju Pekanbaru Bersih
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemko Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Melalui imbauan dan penegakan Perda, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Pekanbaru diharapkan dapat menjadi kota yang bebas dari persoalan sampah, mencerminkan wajah perkotaan yang modern dan ramah lingkungan.