Pekanbaru, (LA) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menyiapkan sistem baru untuk pengelolaan sampah seiring berakhirnya kontrak kerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2 Juli 2025. Sistem ini diharapkan mampu menjaga kebersihan kota tanpa hambatan selama masa transisi.
Peralihan Pengelolaan Langsung ke DLHK
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa setelah kontrak dengan PT EPP berakhir, pengelolaan sampah akan langsung diambil alih oleh DLHK.
“DLHK akan bertanggung jawab untuk sampah di jalan-jalan protokol, sementara sampah di lingkungan permukiman akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan,” ujar Reza.
Tugas dan Fungsi LPS
LPS akan memegang peran penting dalam sistem baru ini. Sampah dari jalan lingkungan dan pemukiman akan diangkut oleh LPS ke Trans Dipo, tempat sampah tersebut ditampung untuk pengelolaan lebih lanjut.
- Retribusi Sampah: LPS akan dikenakan tarif Rp100 per kilogram sampah yang mereka angkut ke Trans Dipo.
- Pengawasan Ketat: Proses pengangkutan oleh LPS akan diawasi oleh DLHK, serta dibantu camat, lurah, dan RT/RW setempat.
Persiapan Formulasi dan Armada
Reza memastikan bahwa pihak DLHK telah menyiapkan segala kebutuhan teknis untuk mendukung sistem baru ini, termasuk armada dan sopir hingga akhir tahun 2025.
“Intinya, kita sudah antisipasi segala kebutuhan untuk masa transisi ini. Armada dan tenaga kerja sudah siap untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan lancar,” tegasnya.