PEKANBARU, (LA) – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, S.E., kembali hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi legislasi dan edukasi publik. Bertempat di Jalan Kapling Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (27/11), Azwendi mengupas tuntas substansi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di hadapan puluhan warga yang hadir, politisi senior ini menjelaskan urgensi dari regulasi yang telah disahkan sejak 4 Januari 2024 tersebut. Menurutnya, Perda ini bukan sekadar aturan pungutan, melainkan sebuah transformasi hukum yang menggantikan peraturan lama, termasuk penggabungan aturan retribusi kesehatan yang kini lebih ringkas.
“Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Pajak dan retribusi kini diatur lebih terpusat dan terstruktur. Tujuannya merestrukturisasi jenis pungutan agar selaras dengan dinamika kebutuhan daerah dan aturan pusat terbaru,” papar Azwendi dengan lugas.

Lebih jauh, Azwendi merinci bahwa payung hukum ini mencakup spektrum yang luas. Mulai dari penetapan jenis pajak baru, penyesuaian tarif, hingga aturan spesifik mengenai parkir di tepi jalan umum yang kerap menjadi sorotan warga. Tidak ketinggalan, Perda ini juga memuat mekanisme pemungutan berbasis sistem informasi digital serta skema keringanan bagi wajib pajak tertentu.

Bagi Azwendi, sosialisasi ini krusial agar masyarakat dan pelaku usaha tidak kaget dengan perubahan yang ada. Ia menekankan dampak positif regulasi ini bagi ekosistem ekonomi.
“Bagi pengusaha, aturan ini memberi kepastian dalam menghitung biaya operasional. Sementara bagi pemerintah, ini adalah alat untuk menyederhanakan administrasi. Muaranya adalah pelayanan publik yang lebih transparan, pengelolaan aset yang akuntabel, dan pemungutan yang jelas tanpa ada area abu-abu,” pungkasnya. (Galeri/ADV)














