Pajak Memberatkan Harga Mobil Baru
Harga mobil baru di Indonesia sebagian besar dipengaruhi oleh berbagai instrumen pajak yang hampir mencapai 50 persen dari harga jual. Tahun ini, tantangan bertambah dengan pemberlakuan opsen pajak di beberapa daerah.
Menurut Pengamat Otomotif dari LPEM UI, Riyanto, opsen pajak dapat menaikkan harga mobil hingga 6,2 persen.
“Jika harga mobil off the road Rp 100 juta, dengan pajak on the road mencapai 49 persen, harga akhirnya bisa mencapai Rp 149 juta. Jika opsen diberlakukan penuh, harga bisa naik signifikan,” jelas Riyanto.
Relaksasi Pajak: Solusi yang Masih Terbatas
Beberapa daerah telah memberikan relaksasi pajak berupa diskon untuk meringankan beban masyarakat. Namun, langkah ini dinilai belum cukup untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Raden Pardede, seorang ekonom senior, menekankan pentingnya kebijakan strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.
“Jumlah kelas menengah yang berkurang berimplikasi langsung pada penurunan daya beli, terutama di sektor otomotif,” katanya.
Harapan untuk Industri Otomotif
Meski menghadapi tantangan besar, industri otomotif di Indonesia masih memiliki peluang untuk bangkit. Dengan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, termasuk relaksasi pajak yang lebih luas, pasar mobil baru dapat kembali tumbuh.
Namun, hingga kesenjangan antara pendapatan masyarakat dan harga mobil teratasi, pasar mobil bekas tampaknya akan terus menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia.