JAKARTA, (LA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada pelaku industri kelapa sawit.
Acara penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).
Presiden Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 10.51 WIB, didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.
Dalam kegiatan tersebut, uang pengganti sebesar Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) ditampilkan secara simbolis dalam bentuk tumpukan replika uang yang disusun rapi di hadapan Presiden.
Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa keberhasilan penyitaan dan penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.