“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah agar tidak merugikan nasabah sah,” ujarnya dalam pernyataan resmi (29/7).
Antisipasi Jual Beli Rekening
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya PPATK dalam memutus praktik jual beli rekening yang marak terjadi di dunia maya. Akun dormant yang tidak dijaga, menurut PPATK, kerap menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan siber.
Pihak PPATK mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan kembali rekeningnya dan memperbarui data secara berkala agar tidak terdampak kebijakan pemblokiran otomatis.