Nasional

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Avatar
102
×

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Jakarta(LA) – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani dan tidak disalahgunakan dalam distribusinya.

Adapun harga eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang berlaku yakni Rp2.250 per kilogram untuk pupuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk Organik.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi pemasaran pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan, baik di tingkat distributor maupun pengecer.

“Pengawasan publik sangat penting agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujar pejabat dari Kementerian Pertanian.

Program pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mendukung efektivitas kebijakan ini.

Dengan beberapa kasus yang terungkap presiden Prabowo Subianto meminta kepada masyarakat untuk mengawal program ketahanan pangan agar terhindar dari murk up dan korupsi.

Seiring dengan upaya pemerintah dalam menjaga distribusi pupuk subsidi, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah telah mengungkap sejumlah kasus korupsi terkait penyaluran pupuk subsidi:

1.Kabupaten Rokan Hulu, Riau: Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Para tersangka merupakan pemilik kios pupuk di Kecamatan Rambah Samo yang diduga memalsukan laporan penyaluran dan tanda tangan petani. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp24,53 miliar.

2.Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan: Seorang distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual jatah pupuk subsidi tahun 2021 ke luar daerah dan memanipulasi data penjualan. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp6 miliar.

3.Kabupaten Bengkalis, Riau: Tiga tersangka, termasuk seorang ASN, ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020–2021. Mereka diduga mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai fakta, sehingga pupuk subsidi diterima oleh pihak yang tidak berhak. Kerugian negara mencapai Rp497 juta.

4.Kabupaten Siak, Riau: Enam terdakwa dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi pupuk subsidi dengan total kerugian negara sebesar Rp5,43 miliar. Salah satu terdakwa, Suparmin, dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,69 miliar.

5.Kabupaten Batanghari, Jambi: Dua terdakwa, Kaspul Anwar dan Najmudin, dituntut masing-masing 5 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pupuk subsidi. Kaspul Anwar juga dituntut membayar denda Rp200 juta, sedangkan Najmudin Rp100 juta.

6. Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Pada Maret 2025, Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia (Persero) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Temuan ini mencakup selisih laporan keuangan dan rekening yang tidak disajikan dalam neraca perusahaan. Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini namun siap menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.

7. Laporan Menteri Pertanian tentang Pupuk Palsu

Pada Desember 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan kepada Jaksa Agung mengenai peredaran pupuk palsu yang melibatkan 27 perusahaan, dengan empat di antaranya telah dilaporkan ke penegak hukum. Kasus ini diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,2 triliun dan berdampak pada sekitar 400 ribu orang.

8. Permintaan Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi

Menteri Pertanian juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan alat mesin pertanian (Alsintan) yang nilainya mencapai Rp54 triliun. Hal ini menyusul laporan adanya pungutan liar oleh oknum yang meminta bayaran hingga Rp50 juta untuk bantuan yang seharusnya gratis.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam distribusi pupuk subsidi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan dalam penyaluran pupuk subsidi.

(Teguh S.H)

Tinggalkan Balasan