Nasional

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Avatar
226
×

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

2.Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan: Seorang distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual jatah pupuk subsidi tahun 2021 ke luar daerah dan memanipulasi data penjualan. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp6 miliar.

3.Kabupaten Bengkalis, Riau: Tiga tersangka, termasuk seorang ASN, ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020–2021. Mereka diduga mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai fakta, sehingga pupuk subsidi diterima oleh pihak yang tidak berhak. Kerugian negara mencapai Rp497 juta.

4.Kabupaten Siak, Riau: Enam terdakwa dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi pupuk subsidi dengan total kerugian negara sebesar Rp5,43 miliar. Salah satu terdakwa, Suparmin, dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,69 miliar.

5.Kabupaten Batanghari, Jambi: Dua terdakwa, Kaspul Anwar dan Najmudin, dituntut masing-masing 5 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pupuk subsidi. Kaspul Anwar juga dituntut membayar denda Rp200 juta, sedangkan Najmudin Rp100 juta.

6. Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Pada Maret 2025, Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia (Persero) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Temuan ini mencakup selisih laporan keuangan dan rekening yang tidak disajikan dalam neraca perusahaan. Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini namun siap menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.

Tinggalkan Balasan