Nasional

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Avatar
17
×

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Tetapkan HET Pupuk Subsidi, Masyarakat Diminta Awasi Penyaluran

Jakarta(LA) – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani dan tidak disalahgunakan dalam distribusinya.

Adapun harga eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang berlaku yakni Rp2.250 per kilogram untuk pupuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk Organik.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi pemasaran pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan, baik di tingkat distributor maupun pengecer.

“Pengawasan publik sangat penting agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujar pejabat dari Kementerian Pertanian.

Program pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mendukung efektivitas kebijakan ini.

Dengan beberapa kasus yang terungkap presiden Prabowo Subianto meminta kepada masyarakat untuk mengawal program ketahanan pangan agar terhindar dari murk up dan korupsi.

Seiring dengan upaya pemerintah dalam menjaga distribusi pupuk subsidi, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah telah mengungkap sejumlah kasus korupsi terkait penyaluran pupuk subsidi:

1.Kabupaten Rokan Hulu, Riau: Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Para tersangka merupakan pemilik kios pupuk di Kecamatan Rambah Samo yang diduga memalsukan laporan penyaluran dan tanda tangan petani. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp24,53 miliar.

Tinggalkan Balasan