Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kasus ini mencuat dengan nilai gratifikasi yang diduga mencapai belasan miliar rupiah. Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan sikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang diambil KPK.
Sikap MPR terhadap Penyelidikan KPK
Dilansir dari laman metrotvnews.com, Ahmad Muzani mengakui adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan MPR pada periode sebelumnya. “Kami menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyelamatan keuangan negara adalah prioritas bersama,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, ia menegaskan pentingnya menunggu perkembangan resmi dari KPK sebelum memberikan komentar lebih lanjut. “Kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan berikutnya,” tambahnya.
Kasus Tidak Melibatkan Pimpinan MPR Saat Ini
Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Dugaan gratifikasi disebut-sebut terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, sebelum periode kepemimpinan saat ini.
“Seluruh pimpinan MPR tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya tanpa terlibat dalam dugaan yang sedang diusut,” kata Siti.
KPK: Belum Ada Rincian Resmi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap awal penyelidikan. “Kami belum bisa membeberkan rincian kasus, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) yang mengarah ke individu tertentu,” ungkapnya.
Meski tidak ditemukan indikasi kerugian negara, dugaan gratifikasi ini melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan MPR. Hal ini memperkuat alasan KPK untuk terus menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Pos Terkait

Baca Juga

Jakarta, (LA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri),…
