Jakarta, (LA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan pemantauan langsung di berbagai pelabuhan untuk menindak tegas praktik impor ilegal, termasuk pakaian bekas (balpres) yang telah dinyatakan terlarang di Indonesia.
“Nama-namanya saya sudah punya siapa yang tukang impor ilegal. Saya harapkan mereka hentikan itu. Ke depan, kita akan kenakan sanksi tegas,” kata Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurut Purbaya, pengawasan di pelabuhan akan dilakukan oleh aparat Bea dan Cukai yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, sanksi terhadap pelaku impor ilegal akan diperberat dibandingkan sebelumnya.
“Dulu cuma dimusnahkan, tapi itu malah bikin negara rugi karena pemusnahan butuh biaya. Sekarang, selain dipenjara dan didenda, pelakunya juga akan di-blacklist — tidak boleh melakukan impor seumur hidup,” tegasnya.
Langkah tegas ini, lanjut Menkeu, diharapkan mampu menekan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas yang masih banyak beredar di pasar. Ia juga berharap masyarakat lebih memilih produk dalam negeri untuk mendukung pelaku UMKM lokal.
“Dengan begini, kita dorong masyarakat untuk beli produk buatan dalam negeri. Ini penting untuk menumbuhkan industri dan UMKM kita,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru untuk memperkuat pemberantasan barang impor ilegal tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk regulasinya.
Sebagai informasi, impor pakaian bekas telah dilarang secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor masih ditemukan di berbagai daerah, meski pihak Bea dan Cukai secara berkala melakukan pemusnahan barang-barang tersebut.














