JAKARTA, (LA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2025, dan berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6%,” tertulis dalam pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa komponen biaya yang mendapat keringanan meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang menjadi objek PPN dan merupakan bagian dari jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Sementara itu, PPN yang tetap ditanggung penumpang atau penerima jasa sebesar 5% dari total nilai transaksi.
Keringanan ini berlaku terbatas pada periode tertentu, yaitu untuk pembelian dan penerbangan yang dilakukan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi pariwisata di dalam negeri selama musim liburan akhir tahun.