Jakarta, (LA) – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan rencana penyusunan Undang-Undang (UU) Permuseuman usai menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman dari Asosiasi Museum Indonesia (AMI). Langkah ini diharapkan memperkuat posisi museum sebagai pusat edukasi, riset, dan pelestarian kebudayaan nasional.
“Kami berencana untuk segera membuat UU Permuseuman. Tadi sudah diserahkan drafnya oleh AMI, dan akan kami kaji sebelum disampaikan ke DPR,” ujar Fadli Zon dalam Deklarasi Peringatan Hari Museum Indonesia, di Plasa Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Minggu malam (12/10/2025).
Payung Hukum untuk Martabat Museum
Menbud menegaskan pentingnya regulasi yang jelas agar museum tidak hanya menjadi pelengkap dalam pembentukan jati diri bangsa. Menurutnya, keberadaan UU Permuseuman akan menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian warisan budaya sekaligus memberikan arah kebijakan nasional bagi pengelolaan museum di Indonesia.
“Tanpa regulasi yang kuat, museum hanya akan menjadi etalase tanpa makna. Museum seharusnya menjadi ruang hidup yang menumbuhkan kesadaran sejarah dan budaya bangsa,” tegasnya.
Museum sebagai Rumah Ketiga Bangsa
Ketua Umum AMI, Putu Supadma Rudana, menyebut RUU Permuseuman sebagai langkah penting menuju penguatan fungsi museum di masyarakat. Ia menyebut konsep “rumah ketiga” bagi museum, setelah rumah dan sekolah, sebagai ruang inspirasi dan pembentukan karakter bangsa.
“Kami berharap RUU ini menjadi tonggak bagi masa depan museum Indonesia—tempat masyarakat belajar, mengenal jati diri, dan menemukan inspirasi budaya,” ucap Putu.
Tantangan Kesejahteraan dan Harga Tiket Museum
Selain aspek hukum, Putu menyoroti ketimpangan kesejahteraan pengelola museum dan rendahnya harga tiket yang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional maupun pelestarian koleksi. Ia membandingkan dengan museum luar negeri yang mampu bertahan dengan tiket seharga 30–50 dolar AS, namun tetap diminati pengunjung.
“Kita tidak bisa terus memposisikan museum sebagai tempat murah tanpa menghargai nilai dan kerja di baliknya. Kesejahteraan pengelola museum juga bagian dari pelestarian budaya,” jelasnya.
Dari Regulasi Menuju Aksi
Baik pemerintah maupun asosiasi sepakat bahwa RUU Permuseuman bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menghidupkan kembali peran museum sebagai pusat pengetahuan dan kebanggaan nasional.
Fadli Zon menutup dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mendukung kemajuan museum Indonesia.
“Museum bukan sekadar tempat menyimpan masa lalu, tetapi jendela yang membuka masa depan peradaban bangsa,” pungkasnya.













