Nasional

Manipulasi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta: Kejati Tetapkan Empat Tersangka, Kerugian Capai Rp569 Miliar

Literasi
35
×

Manipulasi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta: Kejati Tetapkan Empat Tersangka, Kerugian Capai Rp569 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bank Jatim
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar. (CNN Indonesia)

Selain itu, FK alias NS juga diduga mendampingi dan mengarahkan analis kredit saat melakukan survei ke lokasi perusahaan serta melaporkan perkembangan pekerjaan kepada pihak bank. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, FK akhirnya ditangkap oleh tim intelijen Kejati Jakarta pada Senin (3/3) lalu.

“Tim tangkap buronan Kejati Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan membawanya ke kantor Kejati Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syahron.

Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan terungkap dalam penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan