Jakarta, (LA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim cabang Jakarta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp569 miliar.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut adalah Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, Benny; pemilik Inti Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia. Satu tersangka lainnya adalah FK alias NS, anak buah Benny di Bank Jatim.
Modus Operandi: Kredit Fiktif dengan Agunan Palsu
Menurut Syarief, Benny diduga memberikan fasilitas kredit piutang kepada Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia dalam bentuk 65 kredit utang serta 4 kredit kontraktor. Kredit tersebut menggunakan agunan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice palsu dari sejumlah perusahaan BUMN.
“Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mencairkan kredit fiktif sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dengan skema pengajuan pinjaman melalui Inti Daya Group,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Persetujuan pencairan dana tersebut dilakukan oleh Benny, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bank Jatim cabang Jakarta. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp569,42 miliar.
Peran Tersangka FK alias NS Terungkap
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penyidik juga menetapkan FK alias NS sebagai tersangka terbaru dalam kasus ini. FK diduga bertanggung jawab dalam mencari KTP untuk digunakan sebagai data perusahaan debitur fiktif serta menyiapkan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim.