Nasional

KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

29
×

KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
KPK Sumatera Utara
Tersangka dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)/RMOL

JAKARTA, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek-proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tanpa memandang jabatan pihak terkait. Kasus ini melibatkan sejumlah proyek besar di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Gubernur Sumut Siap Diperiksa

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, jika ditemukan keterlibatan.

“Kalau memang diperlukan, kami akan panggil dan minta keterangan dari siapapun, termasuk Gubernur,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6).

Asep menambahkan bahwa KPK tidak akan membeda-bedakan dalam menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi daerah.

Lima Tersangka dari OTT di Sumut

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam di Mandailing Natal, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  2. Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

  3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN.

  5. Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Sumut.

Proyek Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

OTT ini mengungkap dua kasus korupsi yang melibatkan proyek jalan dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar.

Proyek di Dinas PUPR Sumut:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023: Rp56,5 miliar.

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024: Rp17,5 miliar.

  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut:

  • Jalan Sipiongot batas Labusel: Rp96 miliar.

  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar.

Komitmen KPK

KPK menyatakan akan terus mendalami proyek-proyek lainnya dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.

“Kami tidak akan mengecualikan siapapun. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas,” tutup Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek yang terlibat dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur di Sumut. Masyarakat berharap KPK mampu menegakkan hukum secara adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan