JAKARTA, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek-proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tanpa memandang jabatan pihak terkait. Kasus ini melibatkan sejumlah proyek besar di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Gubernur Sumut Siap Diperiksa
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, jika ditemukan keterlibatan.
“Kalau memang diperlukan, kami akan panggil dan minta keterangan dari siapapun, termasuk Gubernur,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6).
Asep menambahkan bahwa KPK tidak akan membeda-bedakan dalam menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi daerah.
Lima Tersangka dari OTT di Sumut
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam di Mandailing Natal, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN.
Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Sumut.
Proyek Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
OTT ini mengungkap dua kasus korupsi yang melibatkan proyek jalan dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar.
Proyek di Dinas PUPR Sumut: