Jakarta, (LA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dalam skandal kuota haji 2024 yang tak hanya mampir ke sejumlah pejabat, tapi menjalar hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama—levelnya bisa setingkat menteri, menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep menegaskan pola penerimaan tidak selalu langsung—dapat melalui perantara.
KPK juga membeberkan temuan “tarif” setoran dari sebagian penyelenggara haji khusus ke oknum Kemenag, kisaran USD 2.600–7.000 per kuota. Uang diduga mengalir berjenjang sebelum sampai ke oknum pejabat.
Di sisi kebijakan, KPK menilai pembagian kuota tambahan 2024 yang dibuat 50:50 antara reguler dan khusus sarat “niat jahat” karena menyimpang dari porsi 8% untuk haji khusus sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pengusutan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai kurang lebih Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan fee kuota haji.
Proses hukum terus berjalan. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah kembali diperiksa sebagai saksi; KPK menyebut calon tersangka sudah ada dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Fakta kunci (TL;DR)
- Aliran berjenjang: tak harus ke pejabat puncak secara langsung; bisa lewat asisten/kerabat/staf ahli.
- “Tarif” per kuota haji khusus: USD 2.6k–7k per jemaah.
- Skema 50:50 kuota tambahan 2024 vs batas 8% haji khusus → diduga menyimpang.
- Aset disita: 2 rumah di Jaksel ± Rp2,6 miliar terkait fee kuota.
- Status kasus: sudah penyidikan, tersangka diumumkan segera; sejumlah pihak sudah diperiksa.
Seluruh pihak yang disebut masih berstatus terperiksa/terkait dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.














