Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalin kerja sama dengan enam kementerian guna memperkuat integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum nasional, mencakup semua jenjang pendidikan dari anak usia dini hingga perguruan tinggi. Langkah strategis ini bertujuan membangun budaya antikorupsi yang kuat sejak dini, memastikan pendidikan menjadi pilar utama dalam pencegahan korupsi.
Dalam acara High Level Meeting: “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (15/2/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pendidikan dan pencegahan yang efektif,” tegas Setyo.
Tantangan Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meski indeks integritas pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi berbagai tantangan:
✔ Ketidaksesuaian kebijakan antar lembaga
✔ Kurangnya regulasi payung untuk mengatur standar pelaksanaan
✔ Belum adanya standar kompetensi pengajar yang mengajarkan nilai-nilai antikorupsi
✔ Minimnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data serta dukungan anggaran
Namun, KPK tetap berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini dengan menanamkan sembilan nilai utama antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Saat ini, 83 persen daerah telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi, yang menandakan komitmen nasional dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berintegritas.