Nasional

KPK Gandeng Enam Kementerian, Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga Perguruan Tinggi

Literasi
44
×

KPK Gandeng Enam Kementerian, Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng enam kementerian untuk memperkuat integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalin kerja sama dengan enam kementerian guna memperkuat integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum nasional, mencakup semua jenjang pendidikan dari anak usia dini hingga perguruan tinggi. Langkah strategis ini bertujuan membangun budaya antikorupsi yang kuat sejak dini, memastikan pendidikan menjadi pilar utama dalam pencegahan korupsi.

Dalam acara High Level Meeting: “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (15/2/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pendidikan dan pencegahan yang efektif,” tegas Setyo.

Tantangan Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meski indeks integritas pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi berbagai tantangan:

✔ Ketidaksesuaian kebijakan antar lembaga
✔ Kurangnya regulasi payung untuk mengatur standar pelaksanaan
✔ Belum adanya standar kompetensi pengajar yang mengajarkan nilai-nilai antikorupsi
✔ Minimnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data serta dukungan anggaran

Namun, KPK tetap berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini dengan menanamkan sembilan nilai utama antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Saat ini, 83 persen daerah telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi, yang menandakan komitmen nasional dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berintegritas.

Tinggalkan Balasan