Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021. Pada Kamis (26/6/2025), mantan anggota Dewan Komisaris Pertamina, Evita Herawati Legowo, dipanggil untuk memberikan kesaksian di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini bertujuan menggali peran strategis Evita selama menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada periode 2010–2013. Selain Evita, KPK juga memeriksa Gusrizal, mantan Senior Vice President Corporate Strategic Growth di Direktorat PIMP Pertamina.
“Keduanya merupakan tokoh penting yang berada dalam lingkaran pengambilan keputusan strategis di Pertamina pada masa kejadian perkara,” ujar Budi.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, penunjukan mitra, hingga kontrak pembelian LNG dari perusahaan asing. Modus operandi tersebut dilakukan tanpa kajian menyeluruh, tidak melibatkan Dewan Komisaris, dan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Akibatnya, seluruh kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Kargo tersebut akhirnya dijual di pasar internasional dengan harga merugi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun.
Tersangka dan Vonis Sebelumnya
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, dua tersangka lainnya, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.