Nasional

KPK Dalami Skandal Korupsi Pengadaan LNG, Mantan Komisaris Pertamina Diperiksa

44
×

KPK Dalami Skandal Korupsi Pengadaan LNG, Mantan Komisaris Pertamina Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021. Pada Kamis (26/6/2025), mantan anggota Dewan Komisaris Pertamina, Evita Herawati Legowo, dipanggil untuk memberikan kesaksian di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini bertujuan menggali peran strategis Evita selama menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada periode 2010–2013. Selain Evita, KPK juga memeriksa Gusrizal, mantan Senior Vice President Corporate Strategic Growth di Direktorat PIMP Pertamina.

“Keduanya merupakan tokoh penting yang berada dalam lingkaran pengambilan keputusan strategis di Pertamina pada masa kejadian perkara,” ujar Budi.

Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, penunjukan mitra, hingga kontrak pembelian LNG dari perusahaan asing. Modus operandi tersebut dilakukan tanpa kajian menyeluruh, tidak melibatkan Dewan Komisaris, dan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Akibatnya, seluruh kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Kargo tersebut akhirnya dijual di pasar internasional dengan harga merugi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun.

Tersangka dan Vonis Sebelumnya

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, dua tersangka lainnya, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menilai pengadaan LNG saat itu dilakukan secara serampangan sebagai solusi mengatasi defisit gas yang diproyeksikan terjadi antara tahun 2009–2040. Namun, keputusan sepihak yang tidak mengikuti aturan internal justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Strategi KPK untuk Menguak Fakta Baru

Pemeriksaan terhadap Evita dan Gusrizal diyakini menjadi kunci membuka babak baru dalam penyidikan. Kedua saksi dianggap mengetahui detail kebijakan dan proses pengadaan LNG, terutama terkait ketidakterlibatan Dewan Komisaris dan RUPS dalam keputusan tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses hukum. “Kami akan terus mendalami peran setiap individu yang terlibat, baik dari aspek pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan,” tegas Budi.

Dengan kerugian yang sangat besar dan dampaknya terhadap pengelolaan energi nasional, kasus ini menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor strategis.

Tinggalkan Balasan