Jakarta(LA) — Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan peluncuran resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Program ini digadang-gadang sebagai solusi konkret untuk memperkuat perekonomian desa dan menjawab berbagai persoalan sosial masyarakat pedesaan.
Program Koperasi Merah Putih dirancang sebagai entitas usaha milik bersama yang berbasis pada nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga.
Koperasi ini akan membentuk unit-unit usaha strategis seperti gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, serta layanan distribusi logistik. Semua unit tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa dan dikelola oleh masyarakat setempat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa koperasi ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menjadi gerakan sosial untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat desa.
“Koperasi Merah Putih ini bukan sekadar program ekonomi, tapi gerakan kebangkitan desa. Kita ingin warga desa jadi tuan rumah di kampungnya sendiri,” ujar Zulhas usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, 8 Mei 2025.
Hingga awal Mei 2025, sudah terbentuk 9.835 unit koperasi baru dari target 80.000 koperasi. Selain itu, sebanyak 130.000 koperasi lama yang masih aktif rencananya akan diintegrasikan ke dalam sistem Kopdes Merah Putih. Keputusan final terkait integrasi tersebut diserahkan kepada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Untuk memastikan koperasi berjalan optimal, struktur pengurus harus disusun secara proporsional dan memenuhi beberapa kriteria penting.
Setiap pengurus wajib memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, semangat kewirausahaan, serta loyal dan berdedikasi terhadap koperasi. Mereka juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain, serta bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
Struktur kepengurusan terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah ganjil, yakni Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara.
Pengurus juga diwajibkan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam struktur. Pengurus koperasi memiliki wewenang untuk menunjuk pengelola yang akan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
Program ini mendapatkan sambutan hangat dari berbagai kalangan. Siti Nurjanah, pelaku koperasi dari Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan harapannya agar koperasi desa benar-benar hadir sebagai solusi kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap koperasi ini bisa menyediakan sembako murah dan layanan kesehatan di desa, jadi warga tidak perlu ke kota,” ungkapnya.
Ekonom pembangunan desa dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Hadi Wijaya, menyebut Kopdes Merah Putih sebagai langkah strategis.
“Jika dijalankan dengan serius dan diawasi secara ketat, koperasi ini bisa menjadi alat distribusi kesejahteraan yang kuat. Tapi akuntabilitas dan transparansi harus tetap dijaga,” tegasnya.
Dengan semangat kemandirian dan partisipasi warga desa, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi pedesaan Indonesia menuju masa depan yang lebih sejahtera.
(Teguh S.H)













