Nasional

KLH x Kemdiktisaintek Gas Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sains, Tata Ruang, Hukum

Literasi
3
×

KLH x Kemdiktisaintek Gas Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sains, Tata Ruang, Hukum

Sebarkan artikel ini
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq (tengah kanan) bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto (tengah kiri) saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025) (foto : humas KLH/BPLH)

Pada tahap awal, Rapid Environmental Assessment atau Penilaian Cepat Lingkungan sedang disusun untuk memberikan rekomendasi teknis penentuan lokasi rehabilitasi, baik untuk permukiman maupun lahan pertanian, sehingga pembangunan hunian tetap dapat diarahkan ke lokasi yang lebih aman dari potensi bencana. Penilaian cepat lingkungan ini ditargetkan selesai pada Januari 2026.

Selain itu, KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek juga melakukan evaluasi terhadap lpelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang wilayah dan sektoral. Evaluasi ini dilakukan untuk meninjau kesesuaian antara KLHS dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan, serta membandingkannya dengan kondisi faktual di lapangan guna mengidentifikasi kesenjangan permasalahan lingkungan. Proses evaluasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

KLH/BPLH juga telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha di wilayah terdampak. Di Sumatera Utara, pengawasan dilakukan terhadap 9 entitas usaha di wilayah Batang Toru dan DAS Garoga, dengan 5 entitas telah selesai diawasi dan 4 entitas lainnya dalam proses pengawasan lanjutan.

Di Sumatera Barat, pengawasan dilakukan terhadap 17 entitas usaha yang akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan. Sementara di Aceh, pengawasan ditargetkan terhadap 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal, serta telah teridentifikasi 761 pelanggaran ilegal.

Selanjutnya KLH/BPLH akan melakukan evaluasi terhadap persetujuan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, melalui audit lingkungan yang saat ini telah berjalan, terutama di Sumatera Utara. Audit lingkungan tersebut mencakup lebih dari 100 usaha dan/atau kegiatan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penanganan diprioritaskan pada unit usaha berskala besar, dengan target penyelesaian awal pada Maret 2026 sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan