Nasional

Kisruh PHK dan Upah di PT SMJ Jadi Sorotan Publik,Memo Bagi Kementerian ESDM

Avatar
9
×

Kisruh PHK dan Upah di PT SMJ Jadi Sorotan Publik,Memo Bagi Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini

Kisruh PHK dan Upah di PT SMJ Jadi Sorotan Publik,Memo Bagi Kementerian ESDM

Upaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan tidak membuahkan hasil. Manajemen PT SMJ melalui Pak Amba memilih bungkam tanpa memberikan komentar resmi.

Kesaksian para pekerja ini memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia:

Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Pasal 151 ayat (1) UU No. 13/2003 (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Pasal 151 ayat (2):
“Dalam hal semua upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh.”

Pasal 156 UU No. 13/2003:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Pasal 185 UU No. 13/2003 (sanksi pidana):
“Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.”

Dengan demikian, praktik upah di bawah UMK, PHK sepihak tanpa perundingan, serta paksaan menandatangani pengunduran diri jelas bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut.

Sederet kesaksian mantan karyawan ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Mereka diminta tidak hanya mendengarkan laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan, mediasi, dan penegakan aturan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan