JAKARTA, (LA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
WTP Kesembilan Berturut-turut
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyampaikan rasa syukur karena Kejaksaan kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini, menurut Burhanuddin, menjadi capaian kesembilan kalinya secara beruntun dari BPK.
“Kejaksaan Agung berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Predikat WTP ini merupakan buah dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa,” ungkapnya.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Burhanuddin menekankan, raihan tersebut tidak hanya sekadar pencapaian administratif, melainkan bagian dari upaya Kejaksaan untuk membangun kepercayaan publik. Ia berharap keberhasilan ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang.
Pemeriksaan Efektivitas Penanganan Perkara
Selain laporan keuangan, BPK juga melakukan Pemeriksaan Kinerja Terinci atas efektivitas penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan. Burhanuddin menilai langkah ini penting untuk memperkuat sistem hukum yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk menciptakan sistem penanganan perkara yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Apresiasi untuk BPK
Dalam penutup, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada BPK atas kerja sama dan dukungan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga harus terus dijaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.