Tanjung Selor, Kaltara (LA) — Tragedi yang menimpa tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Selor saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Kalimantan Utara, Kamis (17/07/2025), mendapat respons keras dari Ketua Forum Intelektual Kalimantan Utara, Joko Supriadi, S.T. Ia menyebut insiden tersebut sebagai bukti nyata kegagalan aparat dalam menerapkan pendekatan pengamanan yang humanis.
Tiga mahasiswa dilaporkan mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram bensin oleh oknum anggota kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Informasi mengenai peristiwa ini pertama kali menyebar melalui grup WhatsApp mahasiswa, lengkap dengan dokumentasi foto, video, dan kesaksian sejumlah saksi mata.
“Seharusnya polisi menangani unjuk rasa dengan pendekatan yang manusiawi. Jangan justru memancing keributan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” tegas Joko Supriadi dalam keterangannya kepada media.
Menurut Joko, tragedi ini tidak hanya mencederai fisik para mahasiswa, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penjamin keamanan warga.
“Ini adalah kegagalan total dalam menerapkan pengamanan humanis. Pendekatan represif hanya akan melahirkan luka dan kemarahan, bukan ketertiban,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di Kalimantan Utara. Joko menyerukan agar Pemerintah Daerah dan DPRD turut bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengevaluasi aparat penegak hukum.
“Jangan tunggu korban berjatuhan baru bereaksi. Harus ada langkah nyata untuk mencegah kejadian seperti ini terulang,” ujarnya.
Lebih jauh, Joko mengingatkan bahwa tuntutan pengunduran diri Kapolda oleh mahasiswa menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
“Ini sinyal kuat dari masyarakat. Jika terus diabaikan tanpa pembenahan total, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa benar-benar runtuh,” tandasnya.
Joko menambahkan,dalam perspektif hukum nasional, unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin oleh berbagai regulasi:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 9 Tahun 1998, Pasal 1 ayat (1): “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara.”
Pasal 13 UU No. 9/1998: mewajibkan aparat untuk melindungi peserta aksi, bukan menyakiti mereka.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 30: “Setiap orang berhak menyatakan pendapat di muka umum secara damai.”
Jika benar terjadi tindakan penyiraman bensin oleh aparat hingga menyebabkan luka bakar, maka hal ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana berat, sebagaimana diatur dalam KUHP:
Pasal 351 ayat (2) KUHP: “Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 422 KUHP: “Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Insiden ini telah mengguncang perhatian publik secara nasional. Solidaritas dan kecaman mengalir dari berbagai organisasi mahasiswa serta jaringan advokasi hukum. Mereka menuntut agar kasus ini diusut secara transparan dan aparat yang terbukti bersalah ditindak secara hukum.
“Jika benar ada aparat menyiram bensin ke arah massa yang sedang berunjuk rasa, itu bukan hanya pelanggaran etik. Itu adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” ungkap seorang aktivis dari Jaringan Advokasi Keadilan Nusantara.
Kini, sorotan publik bukan hanya tertuju pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga terhadap integritas institusi kepolisian, komitmen pemerintah daerah, dan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak sipil warganya.
Rep: Teguh S.H.











