Mengenai hak keuangan, Taufik menegaskan gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan yang diterima saat masih berstatus non-ASN, yakni sekitar Rp1,5 juta per bulan. Besaran itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang dinilai masih berat untuk mengikuti UMR.
Berikut jadwal resmi tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28–30 September 2025
Dengan waktu yang semakin terbatas, ribuan honorer dan lulusan PPG kini berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian. Tanpa pengumuman resmi dari instansi, langkah menuju pengisian DRH dan penetapan NIP bisa tertunda.














