JAKARTA, (LA) – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahapan krusial. Sabtu (6/9/2025) menjadi batas akhir pengumuman alokasi kebutuhan oleh instansi, sesuai Surat MenPANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025. Namun hingga sehari sebelumnya, kepastian daftar nama honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) masih dinantikan.
Dilansir dari laman jpnn, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pengumuman dari instansi akan menentukan siapa saja yang dapat melanjutkan ke tahap pengisian DRH. “Hanya nama yang tercantum dalam pengumuman yang berhak mengisi DRH untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujarnya.
Sesuai jadwal, pengisian DRH berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025. Artinya, kini tersisa 11 hari bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk segera melengkapi data. Namun, pantauan di sejumlah grup komunikasi honorer, belum ada yang melaporkan dapat mengakses menu pengisian DRH di portal SSCASN.
Situasi serupa juga dirasakan pemerintah daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, misalnya, sudah mengusulkan 3.115 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 37 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagian karena telah berhenti atau meninggal dunia. Dengan demikian, usulan yang dikirimkan ke BKN berjumlah 3.078 orang.
“Data sudah kami serahkan ke pusat. Sekarang kami menunggu keputusan apakah seluruh usulan akan diterima atau hanya sebagian,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, Kamis (4/9).
Mengenai hak keuangan, Taufik menegaskan gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan yang diterima saat masih berstatus non-ASN, yakni sekitar Rp1,5 juta per bulan. Besaran itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang dinilai masih berat untuk mengikuti UMR.
Berikut jadwal resmi tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28–30 September 2025
Dengan waktu yang semakin terbatas, ribuan honorer dan lulusan PPG kini berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian. Tanpa pengumuman resmi dari instansi, langkah menuju pengisian DRH dan penetapan NIP bisa tertunda.










