Pada forum ini panitia menegaskan bahwa seluruh materi kritik dan pendapat yang disampaikan peserta merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat 2 Undang Undang Dasar 1945. FKPPI menekankan bahwa seluruh dokumentasi dan rangkuman aspirasi akan disusun sebagai rekomendasi resmi kepada DPRD Pemerintah Kabupaten Berau dan perusahaan tambang.
Sejumlah peserta mengusulkan agar laporan tahunan forum dibuat untuk memantau tindak lanjut rekomendasi. Ada pula saran agar pelatihan teknis seperti membaca data CSR dan analisis anggaran menjadi bagian forum berikutnya.
Forum ditutup dengan penegasan bahwa perjuangan mendorong transparansi CSR merupakan tugas kolektif masyarakat pemerintah dan perusahaan. Diskusi publik ini dinilai menjadi momentum baru bagi warga untuk lebih percaya diri mengawasi kebijakan dan memperjuangkan hak sosial ekonomi mereka.***
Penulis : Vina
Editor : Teguh S.H














