Jakarta, (LA) – Publik akhirnya mengetahui secara gamblang besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI. Berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, total take home pay seorang legislator mencapai Rp65.595.730 per bulan.
Dasco menyebut langkah ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. “Komponen gaji dan tunjangan yang sudah dievaluasi kami lampirkan untuk diketahui publik. Data ini akan kami bagikan kepada media,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025) malam.
Rinciannya, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp4,2 juta. Ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, hingga uang sidang Rp2 juta. Total dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp16,7 juta.
Selain itu, terdapat tunjangan konstitusional yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp57,4 juta. Komponen ini meliputi biaya komunikasi dengan masyarakat Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, serta honorarium pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan senilai Rp25,38 juta.
Jika dijumlahkan, total bruto mencapai Rp74,21 juta per bulan. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPH) 15 persen atau sekitar Rp8,6 juta, anggota DPR membawa pulang Rp65,59 juta.
Tak hanya gaji bulanan, aturan juga mengatur soal pensiun bagi legislator. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, pensiunan DPR berkisar antara 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun. Anggota DPR dua periode bisa menerima hingga Rp3,63 juta per bulan, sementara yang hanya menjabat satu periode sekitar Rp2,93 juta. Untuk masa jabatan singkat 1–6 bulan, pensiun ditetapkan Rp401 ribu.














