JAKARTA, (LA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakpus, mencakup tersangka dan barang bukti.
“Kami menerima enam tersangka dugaan tindak pidana suap dalam putusan lepas perkara CPO di PN Jakpus,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, Senin (30/6/2025).
Profil Para Tersangka
Keenam tersangka terdiri dari:
1. MAN – Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
2. D, AM, ASB – Hakim PN Jakarta Pusat.
3. WG – Panitera PN Jakarta Utara.
4. MS – Pihak swasta dari PT Wilmar yang diduga sebagai pemberi suap.
Penahanan di Rutan Salemba
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini diharapkan mempercepat proses hukum.
“JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Safrianto.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara terkait distribusi dan perdagangan minyak sawit mentah. Dugaan korupsi ini melibatkan oknum aparat peradilan dan pihak swasta, yang diduga memberikan dan menerima suap demi mendapatkan putusan yang menguntungkan.
Safrianto Zuriat Putra menegaskan bahwa langkah hukum ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor peradilan.
Dampak dan Harapan