JAKARTA, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Proyek bernilai fantastis, sebesar Rp2,1 triliun, ini berlangsung pada periode 2020-2024.
“Terkait penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI, nilai proyeknya sekitar Rp2,1 triliun. Tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai 2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (1/7/2025).
Pencegahan ke Luar Negeri dan Penyelidikan Mendalam
Untuk memastikan penyidikan berjalan efektif, KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Namun, identitas mereka belum diungkap.
“Kami telah melakukan pencegahan terhadap 13 orang terkait perkara ini,” jelas Budi.
Sejalan dengan itu, KPK telah mengamankan dokumen-dokumen penting terkait pengadaan EDC, termasuk catatan keuangan, bukti elektronik, dan sejumlah tabungan.
Penggeledahan di Dua Lokasi Strategis
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Kegiatan ini berhasil mengamankan berbagai bukti yang kini tengah didalami penyidik.
“Tim kami mengamankan dokumen pengadaan, tabungan, dan bukti elektronik yang akan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.
Oknum Terlibat Tidak Lagi Menjabat
Kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak aktif di BRI. Namun, KPK belum menyebutkan secara rinci peran atau identitas para pihak yang terlibat.
“Perkara ini diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat,” kata Budi.