Nasional

Prostitusi Online Hantui Sekitar IKN, Siapa Tanggung Jawab?

Literasi
53
×

Prostitusi Online Hantui Sekitar IKN, Siapa Tanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
prostitusi
sumber : rakyat merdeka

Satpol PP: 64 PSK Ditertibkan

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menyebut telah menertibkan total 64 perempuan yang diduga sebagai pramunikmat sepanjang 2025.

“Operasi pertama kami tertibkan dua orang, lalu 32 orang pada operasi kedua, dan 30 orang pada operasi ketiga,” kata Kepala Satpol PP Bagenda Ali.

Menurutnya, praktik prostitusi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi media sosial. Para pelaku menyewa penginapan dengan tarif sekitar Rp300 ribu per malam dan menawarkan jasa antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan.

Para pelaku mayoritas berasal dari luar daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, hingga Yogyakarta. Mereka yang berasal dari luar daerah diminta segera meninggalkan Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pembinaan.

Bagenda menambahkan bahwa penanganan masalah ini membutuhkan sinergi lintas sektor karena IKN merupakan kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari degradasi moral dan sosial.

“Kami terus pantau dan lakukan patroli bersama Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan unsur terkait,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan