Ia menegaskan, dampak dari kesalahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.
Petani sawit yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kebunnya berisiko kehilangan sumber ekonomi tanpa adanya kejelasan solusi pengganti.
Selain itu, Bastian menyoroti keterlibatan Satgas Gabungan PKH yang terdiri dari berbagai institusi negara. Menurutnya, keterlibatan lintas lembaga seharusnya memperkuat akurasi kebijakan dan kehati-hatian dalam bertindak, bukan justru melahirkan pendekatan yang kaku dan seragam.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban wajib didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif, pemetaan tata ruang yang akurat, serta pertimbangan sosial ekonomi masyarakat. Pendekatan yang semata-mata administratif dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang kompleks ini.
Penegakan hukum, lanjutnya, memang penting sebagai bentuk kehadiran negara. Namun, penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan justru berpotensi melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam konteks penertiban kawasan hutan, Bastian menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar dengan realitas kebun rakyat yang sudah lama ada dan menjadi penopang kehidupan keluarga.
Ia menilai persoalan kebun sawit rakyat di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan satu arah. Negara harus hadir dengan solusi yang manusiawi, bertahap, dan berorientasi pada kepastian hukum.














