Dalam rilisnya, KOPMAR juga mencantumkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit oleh Inspektorat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi.
Melalui aksi tersebut, KOPMAR menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil mantan Kepala Desa Batu Gajah, Sekretaris Desa, dan Bendahara guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan penerbitan surat tanah ilegal. Selain itu, KOPMAR mendesak Kejati Riau dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan APBDes Desa Batu Gajah, serta meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan kondusif dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














