Kampar, (LA) – Solidaritas Pemuda & Masyarakat Provinsi Riau (SOPEMAPRI) menyatakan akan menggelar aksi demokrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa di Desa Kebun Tinggi, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Pemberitahuan aksi tersebut disampaikan secara resmi kepada Kapolresta Pekanbaru dengan berlandaskan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam keterangannya, SOPEMAPRI menyebut aksi demokrasi akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Massa aksi direncanakan berkumpul di Sekretariat SOPEMAPRI dengan tujuan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau. Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50 orang anggota aliansi dengan perlengkapan berupa toa, spanduk, dan atribut pendukung lainnya.
SOPEMAPRI menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan untuk meminta tindak lanjut dari aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa di Desa Kebun Tinggi. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara data hasil audit Inspektorat dengan kondisi di lapangan, serta banyak dugaan penggunaan dana APBDes yang dinilai tidak tepat sasaran. Atas dasar itu, SOPEMAPRI menyatakan turun ke jalan guna menyuarakan aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian dan penanganan dari pihak berwenang.
Dalam rilisnya, SOPEMAPRI juga mencantumkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit oleh Inspektorat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Melalui aksi tersebut, SOPEMAPRI menyatakan sikap dengan menuntut agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Kebun Tinggi, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil audit Inspektorat dan tidak tepat sasaran. Selain itu, mereka juga mendesak pengusutan dugaan penyelewengan anggaran yang diperuntukkan bagi BUMDes yang tidak memiliki sertifikasi, serta penyelidikan terhadap dugaan konflik kepentingan Kepala Desa Kebun Tinggi yang disebut juga berperan sebagai pemborong proyek di UPT Puskesmas Batu Sasak dan pembangunan papan plang nama proyek pada tahun 2024.














