Kampar Kiri – Sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Desa Sungai Rambai melaksanakan musyawarah untuk mewujudkan koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui prinsip ekonomi kerakyatan yang berbasis pada gotong royong dan saling membantu.
Pada acara retreat kepala daerah di Akmil Magelang yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan pangan. Kemudian, dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden mengumumkan rencana peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dimulai pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
Di Kabupaten Kampar, tepatnya di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, musyawarah untuk pembentukan Koperasi Merah Putih digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di aula kantor desa. Acara berlangsung dari pukul 09:00 hingga 13:00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar Sy., SH., M.H., Sekcam Diana Asmara Dewi, Enni Novita, SH., Kasi Bidang Hukum, Bhabinsa, tokoh masyarakat, Ninik Mamak, serta anggota Koperasi Merah Putih yang turut berpartisipasi.
Dalam musyawarah tersebut, terpilihlah kepengurusan koperasi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua: Adel Rusmanto
Wakil Ketua Bidang Usaha: Izul
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Aida
Bendahara: Tuti
Sekretaris: Ajeng, S.H.
Saat diwawancarai, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar Sy., memberikan apresiasi atas terbentuknya koperasi ini. “Saya sangat mengapresiasi pembentukan koperasi ini melalui musyawarah bersama, dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” ujar Dedi.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya koperasi ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 tentang pembentukan koperasi. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Koperasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon anggota koperasi yang baru,” tambahnya.
Dedi menuturkan bahwa respons masyarakat terhadap sosialisasi ini sangat positif, dengan anggota koperasi menunjukkan minat besar terhadap langkah-langkah dan aturan yang akan diterapkan oleh Koperasi Merah Putih di Desa Sungai Rambai. “Ini adalah langkah awal yang baik bagi perkembangan ekonomi di desa ini,” pungkasnya. (***)