Kab.Berau, Kal-tim (LA)Aktivitas galian tambang batu bara yang di duga ilegal berada di RT 06 Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.Rabu(22/1/25) 19:01 WIB
Menurut keterangan warga, kegiatan galian tambang batu bara tersebut dimulai pada bulan Juni hingga Agustus 2024 dan saat ini aktivitas tersebut telah berhenti beraktivitas.
Namun pasalnya dari kegiatan tambang yang sering dikatakan warga Berau”Tambang Koridor”
Menimbulkan kekecewaan kepada tiga orang pemilik rumah yang berada di area lokasi tersebut.
Tiga orang pemilik rumah marah dan kecewa karena kegiatan galian tambang tersebut mengakibatkan kerugian material senilai ratusan juta rupiah dimana bagian dinding rumah banyak yang retak parah. (red_taksiran warga).
Hasil penelusuran media, dari kegiatan tambang itu terdapat banyak retakan di setiap bagian dinding kamar,dapur dan plafon rumah.
Hal itu terjadi karena kegiatan tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.
Diperkirakan tambang ilegal tersebut luasnya 50 meter dan kedalaman 20 hingga 25 meter.
Warga setempat juga menegaskan bahwa kegiatan galian itu diduga tambang batu bara yang tidak berizin (ilegal).
Hingga saat ini, kerusakan yang diakibatkan dari aktivitas galian tambang batu bara tersebut tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab.
Upaya kordinasi sudah dilakukan oleh pihak korban (pemilik rumah) untuk meminta ganti rugi, namun takut akan hal-hal yang ia khawatirkan, sementara saat ini tidak ada pihak yang dapat membantunya.
“Ada tiga rumah warga yang rusak dan sampai sekarang belum ada ganti rugi oleh pihak penambang batu bara tersebut,” ucap MK salah seorang pemilik rumah.